PEMERINTAHAN DESA GUNUNG BUNDER I PAMIJAHAN BOGOR
PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA GUNUNG BUNDER I TAHUN 2026
Alamsyah S.I.P
Kepala Desa Gunung Bunder I Pamijahan Bogor
Profil Desa Gunung Bunder I Pamijahan Bogor
Desa Gunung Bunder I terletak di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. pada ketinggian sekitar 750 – 1.050 mdpl, desa ini terkenal dengan udaranya yang sejuk, bentang alam pegunungan, dan berbagai destinasi wisata alam serta camping ground.Desa ini berbatasan langsung dengan kawasan wisata Gunung Salak Endah dan dipimpin oleh kepala desa (Lurah) dengan pusat pemerintahan yang berlokasi di Jl. Gunung Salak Endah, Kp. Pahlawan RT 01/03
Berikut adalah beberapa detail penting mengenai Desa Gunung Bunder I:
Asal Nama: Nama Gunung Bunder berasal dari nama sebuah bukit di kaki Gunung Salak (bunder berarti bulat).Sejarah Singkat: Desa ini dimekarkan secara resmi menjadi dua wilayah (Desa Gunung Bunder I dan Gunung Bunder II) pada tanggal 15 Juni 1956.Potensi Wilayah: Selain mengandalkan sektor pariwisata pegunungan, wilayah ini didukung oleh lahan pertanian dan perkebunan yang subur.Fasilitas Umum & Aksesibilitas: Akses jalan desa terus ditingkatkan melalui program infrastruktur daerah seperti Samisade guna memudahkan mobilitas warga dan wisatawan.









Pendaftaran Pengisian Calon anggota BPD Desa Gunung Bunder I Pamijahan Bogor Tahun 2026
4 langkah kami sebagai Panitia Pengisian Anggota BPD Tahun 2026
“Panitia BPD Desa Gunung Bunder I: Profesional, Transparan, Jujur, dan Amanah demi Terwujudnya BPD Desa Gunung Bunder I yang Berkualitas dan Berintegritas.”
Struktur Kepanitiaan Pengisian Calon Anggota BPD Desa Gunung Bunder I Tahun 2026

AANG ANSORI
Ketua Panitia BPD"Memimpin dengan Integritas, Mengayomi dengan Kebijaksanaan, Membangun Desa dengan Musyawarah."

DEDE NAJMUDIN
Wakil Ketua Panitia BPD
"Bersinergi, Mendukung Kepemimpinan, Menguatkan Aspirasi demi Kemajuan Desa."

ADINDA PUSPITA SARI
SEKRETARIS 'Tertib Administrasi, Cepat Melayani, Akurat dalam Dokumentasi."

DIDIN
BENDAHARA "Transparan dalam Keuangan, Amanah dalam Pengelolaan, Bertanggung Jawab untuk Kemajuan Desa."

ANGGOTA KEPANITIAAN
1. NURHAYATI; Wilayah RW 01 2. HERMAN ADIS ; Wilayah RW 02 3. RIKA SUMIATI : Wilayah RW 03 4. JAMALLUDIN KHALIK: Wilayah RW 04 5. EMUY MAMUROH : Wilayah RW 05 6. DEDE NAJMUDIN : Wilayah RW 06 7. USTADZ PULOH : Wilayah RW 07 8. USTADZ JALAL : Wilayah RW 08
Menjunjung Integritas dan Netralitas
Panitia BPD Gunung Bunder I berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara jujur, adil, transparan, dan tidak memihak kepada calon mana pun.
Melaksanakan Sosialisasi kepada Masyarakat
Kami memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, jadwal, dan mekanisme pemilihan agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik.
Menyelenggarakan Proses Pemilihan yang Tertib
Panitia BPD Gunung Bunder I memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, hingga pemilihan dan penghitungan suara, berjalan sesuai peraturan yang berlaku
Mewujudkan BPD yang Berkualitas dan Amanah
Kami berupaya menghasilkan anggota BPD yang mampu menampung aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta bekerja demi kemajuan Desa Gunung Bunder I.
Tantangan dan Harapan ke Depan bagi Panitia BPD Desa Gunung Bunder 1
Transparansi dalam proses peroses penjaringan dan pelantikan BPD juga menjadi perhatian utama. Pengelolaan data calon anggota BPD perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa proses penetapan dan pelantikan BPD Desa Gunung Bunder 1 Pamijahan Bogor berjalan dengan adil. Harapan
Syarat Pendaftaran Calon Pengisian Anggota BPD Desa Gunung Bunder I
PENDAFTAR WAJIB MEMENUHI:
- Surat lamaran ke Panitia Pemilihan BPD
- 2.Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- 3.Usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
- 4.Pendidikan minimal SMP/sederajat (lampirkan fotokopi ijazah SD–SMP).
- 5 Bukan perangkat desa.
- 6. Bersedia dicalonkan.
- 7. Dipilih secara demokratis sebagai wakil warga.
- 8. Berdomisili di wilayah pemilihan (lampirkan fotokopi KTP elektronik & KK).
- 9. Pas foto warna 4 × 6 = 4 lembar.
- 10. Surat Pernyataan tidak pernah/sedang menjalini hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- 11. Untuk ASN harus ada Surat Izin Dari Kepala dinas instansi terkait atau Bupati.
Our Partners



RENCANA TAHAPAN PEMBENTUKAN PENGISIAN BPD TAHUN 2026/2027
Tahapan Persiapan
Pembentukan Panitia Pemilihan BPD dan Pelantikan Panitia Pemilihan serta Penetapan Sistem Pemilihan Panitia bersama peserta musyawarah menyepakati mekanisme pembentukan Anggota BPD, yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemilihan langsung. Lama Waktu: 2 Hari Tanggal: 28–29 Juli 2026
Menyusun RAB oprasional
Panitia melaksanakan konsultasi kepada Kepala Desa terhadap anggaran operasional kepanitiaan, dengan rencana kebutuhan. Lama Waktu: 1 Hari Tanggal: 5 Agustus 2026
Sosialisasi Calon BPD
Panitia melaksanakan sosialisasi persiapan pembentukan BPD kepada masyarakat ke wilayah pemilihan. Tanggal: 7 agustus–2 September 2026
Pengumuman dan Pendaftaran Calon BPD
Pengumuman dan Pendaftaran/Penjaringan Bakal Calon Anggota BPD dari masing-masing keterwakilan wilayah RW/Dusun dengan melengkapi persyaratan Tanggal: 20 Agustus 2026 – 2 September 2026
Memfasilitasi dan verifikasi Calon BPD
Memfasilitasi dan verifikasi hasil musyawarah mufakat dari tingkat RW/Dusun terhadap Bakal Calon yang diusulkan. Lama Waktu: 3 Hari Tanggal: 4–7 September 2026
Pendataan dan penetapan
Pendataan dan penetapan peserta musyawarah sebagai hak suara dalam pemilihan Anggota BPD dari unsur keterwakilan masyarakat pada masing-masing RT yang dituangkan dalam berita acara. Lama Waktu: 7 Hari Tanggal: 18–24 September 2026